Mendagri Ingatkan 11 Isu Strategis yang Dihadapi Yogyakarta
By Admin
nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, kewenangan keistimewaan Yogyakarta telah terakomodir dalam penyusunan RPJMD secara proporsional. Yogyakarta sendiri berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan sebagai daerah istimewa yang punya kewenangan khusus.
"Terdapat 11 isu strategis di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diselesaikan 5 tahun ke depan, " kata Tjahjo saat memberi arahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2017-2022, di Yogyakarta, Rabu (31/1). Kesebelas isu strategis tersebut, pertama masih tingginya angka kemiskinan. Kedua, ketimpangan wilayah yang juga masih tinggi. Ketiga, pencemaran, kerusakan alam, dan resiko bencana alam.
"Keempat, belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang dan tingginya alih fungsi lahan pertanian," kata Tjahjo.
Isu strategis kelima yang harus diperhatikan, lanjut Tjahjo, terkait dengan penyediaan infrastruktur dasar di kawasan Pesisir Selatan yang belum optimal. Keenam, pengembangan pendidikan karakter dan pendidikan vokasi. Ketujuh, masalah pelestarian budaya, baik benda maupun tak benda. Kedelapan, peningkatan tata kelola pemerintahan. Kesembilan, pertumbuhan ekonomi yang belum inklusif. Kesepuluh, kebijakan internasional persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
"Dan isu terakhir kesebelas, tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s)," ujarnya.(p/ab)